Tentang Kami

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko.

Tugas Pokok

1
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
2
Menyelenggarakan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan Kabupaten.

Fungsi

1
Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan.
2
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang teknis pendidikan.
3
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan.
4
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai peran dan fungsi Dinas.