Tentang Kami
Tugas Pokok dan Fungsi
Informasi tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko.
Tugas Pokok
1
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
2
Menyelenggarakan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
Fungsi
1
Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan.
2
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang teknis pendidikan.
3
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan.
4
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai peran dan fungsi Dinas.