Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko merupakan lembaga teknis kepegawaian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko sebagai jabaran dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/2911/SJ/Tahun 2016 Tentang Tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko menata kembali susunan Organisasi dan Lembaga Teknis yang salah satunya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko
Terwujudnya Pelayanan Pendidikan Yang Prima, Berkualitas Dan Berkarakter Unggul Dalam Membangun Sumber Daya Manusia Yang Berakhlak Mulia, Cerdas, Kompetitif, Dan Berbudaya.