Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

  1. Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Menyelenggarakan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan Kabupaten.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang teknis pendidikan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai peran dan fungsi Dinas.