Tugas Pokok
- Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menyelenggarakan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang teknis pendidikan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai peran dan fungsi Dinas.